Walhi sebut nelayan bisa lakukan langkah hukum bila dirugikan gara-gara reklamasi

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:01 WIB
Walhi sebut nelayan bisa lakukan langkah hukum bila dirugikan gara-gara reklamasi

ILUSTRASI. Sejumlah perahu nelayan ditambatkan di pelabuhan Desa Kuala Bubon, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (25/7). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.


Reporter: Tendi Mahadi  | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin mengatakan, masyarakat sebetulnya punya peluang melakukan upaya hukum untuk menentang kegiatan reklamasi yang jelas melawan hukum dan menimbulkan kerugian, serta terjadinya kerusakan lingkungan hidup

"Tentang upaya hukum apa yang akan ditempuh itu akan berkaitan dengan pilihan strategi, bisa class action, citizen law suits, atau bahkan bisa pelaporan pidana apabila memang ditemukan sebuah tindak pidana," kata Parid dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Salah satu permasalahan yang muncul terkait hal ini adalah nelayan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang mulai gerah dengan kegiatan reklamasi yang berlokasi di daerahnya. Pasalnya, reklamasi ini berdampak pada hasil tangkapan ikan yang makin sulit dicari akibat adanya kegiatan tersebut.

Dalam satu tahun terakhir, tercatat sudah dua kali warga sekitar menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penghentian reklamasi tersebut. Pada Mei 2021 lalu, warga bahkan masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya menyengsarakan kehidupan warga.

Baca Juga: Hujan lebat akibatkan banjir di wilayah Wonogiri

Parid menyatakan kesiapannya membantu nelayan dan warga yang dirugikan untuk melakukan advokasi. Pihaknya juga menegaskan siap berdiskusi dengan nelayan soal nasibnya di tengah terus berjalannya proyek reklamasi tersebut. "Apabila rakyat siap melakukannya, maka Walhi dapat bersama-sama masyarakat melakukan advokasi ini. Tentu dalam hal ini Walhi akan berdiskusi dengan masyarakat untuk setiap langkah advokasi yang dilakukan," tegas dia.

Terkait dengan surat dari otoritas pemerintah terkait yang dikabarkan telah memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi, Parid menilai hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan penegakan hukum.

Menurut dia, perusahaan semestinya langsung menghentikan aktivitas reklamasi sejak diketahui adanya pelanggaran hukum.

"Pemerintah melalui aparatur penegak hukumnya bekerja untuk menegakkan hukum. Kedua surat tersebut adalah peringatan untuk perusahaan. Apabila tidak sama sekali diindahkan maka pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lanjutan. Seperti melakukan penyegelan, penyitaan alat dan sebagainya," pungkas Parid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru