JAYAPURA. Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengultimatum para pemilik hotel, restauran dan tempat hiburan malam agar mereka segera menerapkan sistem online data transaksi pembayaran pajak hotel, restoran dan pajak hiburan.
"Saya kasih waktu satu minggu untuk pengusaha hotel yang belum mentaati aturan," katanya di Jayapura, Senin (15/6).
Mano pun memberi contoh wajib pajak yang dianggapnya belum mau mentaati aturan yang berlaku.
"Contoh kongkrit Hotel Aston. Jangan kepala batu dengan saya, anda sudah melanggar IMB Kota Jayapura, membangun di bantaran jalan raya," ucapnya.
Batas waktu pun diberikan Mano kepada mereka yang dianggap acuh terhadap aturan, bahkan ia mengancam akan menutup tempat usaha mereka bila masih mengulang kesalahan yang sama.
"Saya kasih waktu satu minggu sampai tanggal 22 (Mei 2015), kalau tidak saya akan tutup, saya akan police line dan IMB saya cabut," katanya.
Kepada organisasi yang bersangkutan dengan hotel, restauran dan tempat hiburan malam, Mano meminta mereka dapat menyampaikan apa yang ia sampaikan kepada para anggotanya yang masih belum taat aturan.
"Saya minta kepada Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia) menindaklanjuti apa yang saya sampaikan pada hari ini, saya kasih waktu satu minggu. Semua pajak hotel, restauraan dan pajak hiburan harus dilakukan dengan sistem online," ujarnya.
Sedangkan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jayapura Fachruddin Pasolo mengungkapkan banyak pemilik hotel, restauran dan tempat hiburan malam yang belum membuka diri kepada pemerintah dalam penerapan sistem online tersebut.
"Masih ada sebagian wajib pajak yang menjadi target sistem online yang belum bisa memberikan akses ke database dengan alasan vendor dari pihak wajib pajak menolak untuk tidak dapat memberikan akes database tersebut," ucapnya.
Pasolo pun menyebut nama temat usaha yang belum mau menerapkan sistem online tersebut di antaranya Swiss-Bel Hotel, Hotel Aston, Hotel Yasmin, Hotel La Premiere, Bar Boulevard, Bar New Horison, Bar Planet Holywood, Bar New Batavia, Bar Blue Angels, Bar New Kharisma dan Bar Musi.
"Dari data empiris wajib pajak ini mempunyai kecendrungan atau berpotensi menghindari dan menggelapkan pajak restauran dan hiburan sangat tinggi," kata Pasolo (Dhias Suwandi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News