Airin berharap kondisi itu dapat memberikan benefit peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, ia menekankan, semua orang harus mematuhi protokol kesehatan, terutama aturan PSBB yang masih berlaku di Tangsel.
"Jika ditemukan ada pelanggaran yang datang ke sini, menghabiskan uangnya di Tangsel, dengan misalnya makan tapi melanggar protokol kesehatan, ya saya sudah perintahkan Satpol PP, kepolisian dan TNI tindak tegas," kata Airin.
Menurut Airin, pihaknya juga akan meningkat pengawasan karena masih ada warga yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kadang masyarakat lupa, Tangsel kan juga ada PSBB. Jadi saya sudah instruksikan, jika ditemukan di lapangan ada yang melanggar protokol kesehatan kita tindak tegas," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Anies klaim sudah sediakan 100 RS rujukan bagi pasien Covid-19 di Jakarta
Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya: Evaluasi kinerja Luhut pasca ditunjuk Jokowi tangani Covid-19 di provinsi prioritas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Warga Jakarta Pindah Tongkrongan ke Bodetabek, Wagub DKI Minta Perketat Protokol Kesehatan"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News