YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta akan meninjau ulang potensi pajak hotel 2015 usai keluarnya peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat atau kegiatan di hotel.
"Ada perubahan pendapatan hotel pascakeluarnya aturan dari kementerian sehingga potensi pajak pun perlu ditinjau ulang," kata Kabag Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Pemerintah Kota Yogyakarta Danang Subagjono di Yogyakarta, Senin (9/3).
Dia mengatakan kajian itu juga dilakukan karena Yogyakarta mengeluarkan moratorium izin pembangunan hotel baru.
Selain melakukan studi potensi pajak hotel, Bagian P3ADK Kota Yogyakarta juga melakukan sejumlah kajian lain seperti kajian optimalisasi pungutan pajak restoran untuk pedagang kaki lima (PKL), kajian tarif retribusi jasa umum dan kajian tarif retribusi jasa usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, kajian potensi pajak hotel perlu dilakukan secara rutin agar diketahui secara pasti potensi pajak hotel yang bisa masuk dalam pendapatan asli daerah.
"Jumlah hotel di Yogyakarta berubah sehingga diperlukan kajian untuk mengetahui berapa potensi pajaknya yang bisa dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah," katanya.
Upaya untuk memaksimalkan pendapata asli daerah dari pajak hotel dilakukan dengan menerapkan pembayaran pajak elektronik atau e-tax pada tahun ini meskipun belum semua hotel menerapkannya. Pemerintah Kota Yogyakarta manargetkan pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp 88 miliar tahun ini. (Eka Arifa Rusqiyati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News