Catat, ini lima pelanggaran yang akan ditilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya

Kamis, 23 Juli 2020 | 16:47 WIB Sumber: TribunNews.com
Catat, ini lima pelanggaran yang akan ditilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya

ILUSTRASI. JAKARTA,20/07-OPERASI PATUH 2020. Petugas kepolisian lalu lintas melakukan penindakan kepada para pengendara yang melanggar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta, Senin (20/07). Operasi 'Patuh 2020' dilaksanakan serentak dengan sasaran penindakan, pengendara


LALU LINTAS - Jakarta. Mulai hari ini, Polisi menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Razia dan tilang berlangsung melalui Operasi Patuh dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Termasuk Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Patuh. Dalam pemberian tilang, polisi akan fokus kepada lima jenis pelanggaran. Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Baca juga: Jangan kena tilang, polisi razia kendaraan mulai hari ini di sejumlah wilayah berikut

Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. Namun, belakangan banyak mobil pribadi yang menggunakan rotator dan sirine.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, banyak masyarakat yang komplain dan mengeluhkan penggunaan rotator dan sirine secara sembarangan tersebut. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (23/7/2020).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. "Namun sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.

Sebanyak 1.807 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu. Polisi akan fokus terhadap lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

"Yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang ketiga melanggar marka stop line, yang keempat melintas bahu jalan tol, dan yang kelima adalah menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan," paparnya.

Baca juga: Inilah tiga jurus Pemprov Jakarta selamatkan UMKM dari jepitan corona

Polda Metro Jaya berharap, Operasi Patuh Jaya bisa menurunkan tingginya tingkat kecelakaan akibat pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang selama ini terjadi. Sepanjang tahun ini, Polda Metro Jaya mencatat terjadi 4.708 kecelakaan di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Banyak Dikeluhkan Warga, Mobil Pribadi Gunakan Rotator dan Sirine Jadi Target Operasi Patuh Jaya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru