Ingat, tilang elektronik mulai berlaku Kamis besok

Rabu, 31 Oktober 2018 | 20:42 WIB   Reporter: Muhammad Afandi
Ingat, tilang elektronik mulai berlaku Kamis besok

ILUSTRASI. UJI COBA TILANG ELEKTRONIK JAKARTA


LALU LINTAS - JAKARTA. Setelah uji coba berjalan selama sebulan, 1 November 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan lewat sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau lebih dikenal tilang elektronik.

Dari data yang diterima Kontan.co.id, Rabu (31/10)  Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan jumlah pelanggaran yang ditindak lewat uji coba ETLE periode 1 hingga 30 Oktober sebanyak 4.260. Namun selama uji coba tersebut belum diberlakukan denda tilang.

Setelah uji coba selama sebulan, penindakan tilang lewat sistem ETLE ini mulai berlaku besok, Kamis (1/11). Penerapan tilang elektronik ini berlaku sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

Untuk mengingatkan kembali penindakan dalam sistem ETLE ini menggunakan pengawasan teknologi Closed Circuit Television (CCTV).

Hasil tangkapan CCTV diawasi dan dianalisis oleh back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Dalam ruangan TMC terpampang sejumlah layar monitor berukuran besar yang berisikan kondisi lalu lintas terkini yang direkam oleh CCTV.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi, kecepatan, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, lawan arus, lampu merah, ganjil-genap pengeteman dan parkir liar. Pun juga termasuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan penggunaan telepon genggam.

Petugas TMC akan mengambil rekaman pelanggaran berdurasi 10 detik untuk nantinya dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK. Selain itu juga dilakukan pencocokkan nomor polisi kendaraan agar sesuai dengan database yang dimiliki.

Dibutuhkan tiga hari proses analisis sampai pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke rumah pemilik kendaraan. Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempersiapkan pengiriman bukti dan surat tilang versi digital melalui email dan handphone.

Kemudian yang bersangkutan diberi waktu 7 hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut. Selanjutnya diberi tenggang 7 hari untuk pelanggar membayar denda tilang melalui transfer Bank.

Jika pelanggar tidak menindaklanjuti surat konfirmasi yang dikirimkan oleh kepolisian, maka STNK kendaraan bermotor tersebut akan diblokir.

Besaran tilang denda tilang berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru