LALU LINTAS - JAKARTA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan dimulai pada 1 November 2018.
"Jadi, penindakan nanti dimulai 1 November 2018. Saat ini masih masa uji coba, jadi belum ada penindakan," ujar Yusuf di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Dalam masa uji coba yang dimulai sejak 1 Oktober ini, lanjut Yusuf, pihakya melakukan pengecekan akurasi tangkapan gambar dan video CCTV dan melakukan berbagai macam sosialisasi.
Seperti hari ini, polisi mulai membagikan brosur dan membentangkan spanduk sosialisasi. Yusuf mengatakan, saat ini persiapan menuju penerapan ETLE sudah hampir rampung.
"Situs web untuk klarifikasi para pelanggar sudah siap. Akurasi CCTV juga sudah baik. Kemarin ada pelat yang sempat tidak tertangkap gambarnya. Tapi, sekarang mudah-mudahan kendala semacam itu bisa ditekan jumlahnya," tuturnya.
Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.
Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berkas tilang nantinya akan langsung dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Sistem ETLE Dimulai 1 November 2018", (Sherly Puspita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News