Kebijakan ganjil-genap diperpanjang, Anies harap banyak yang beralih ke angkutan umum

Selasa, 01 Januari 2019 | 17:24 WIB   Reporter: kompas.com
Kebijakan ganjil-genap diperpanjang, Anies harap banyak yang beralih ke angkutan umum

ILUSTRASI. Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. 

"(Sistem ganjil genap) hanya kebijakan antara, kebijakan tengah karena kebijakan yang mau kami dorong dan sedang kami laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1). 

Menurutnya, masalah kemacetan di kawasan Jakarta bisa diselesaikan jika angka penggunaan kendaraan pribadi menurun dan penggunaan transportasi umum meningkat. "Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan meningkat. Jadi ini hanya kebijakan antara saja," lanjut dia. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasang rambu lalu lintas tentang sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak aturan itu. Anies mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perpanjangan sistem ganjil genap. 

Ia berharap tidak ada lagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap itu nantinya. "Kebijakan ganjil genap dilanjutkan dan konsekuensinya kami akan memasang rambu-rambu, sifatnya permanen di ruas-ruas jalan yang ada ketentuan ganjil genap," kata Anies. 

"(Pemasangan rambu) karena di lapangan sering kali petugas berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Makanya sekarang kami beri kepastian dengan rambu itu," sambungnya. 

Sistem ganjil genap resmi diperpanjang pada 2019. Perpanjangan sistem ini akan berlaku mulai 2 Januari besok. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan aturan ganjil-genap itu melalui Pergub Nomor 155 Tahun 2018 pada Senin (31/12/2018). 

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Diperpanjang, Anies Harap Banyak yang Beralih ke Angkutan Umum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru