KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sisten ganjil-genap di Jakarta diperpanjang mulai 2 Januari 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12).
Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yang mengatur perpanjangan aturan itu tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap. Namun, Anies menyebut pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.
"Bisa (ada perubahan), seperti peraturan apa pun, kan, juga bisa begitu. Aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kami review," katanya.
Dengan berlakunya pergub yang diteken Anies pada hari ini, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat. Sistem ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperpanjang pada 2019, Aturan Ganjil-Genap Dievaluasi Tiap 3 Bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News