MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Seiring diizinkannya mudik Lebaran 2022 oleh pemerintah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Langkah ini ditujukan untuk meminimalisir kemacetan di jalur darat pada mudik Lebaran 2022 terutama di jalan tol.
Beberapa jalan tol di wilayah Pulau Jawa akan diterapkan skema contra flow, satu arah (one way) dan ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah intervensi untuk memanajemen kapasitas jalan yang tersedia.
Nantinya, penerapan one way diberlakukan jika penerapan contra flow efektif dilakukan, dan juga skema ganjil genap akan diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat.
“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage (ganjil genap) secara bersamaan," ujar Firman dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (13/4/2022).
Lantas, kendaraan apa saja yang bebas aturan one way dan ganjil genap, serta bagaimana situasi terkini jalur mudik Lebaran 2022?
Baca Juga: Pelabuhan Merak Macet dan Padat, Ini yang Dilakukan Kemenhub
Kendaraan bebas aturan one way dan ganjil genap
Berikut ini adalah kendaraan yang mendapatkan pengecualian terkait kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol periode arus mudik 2022:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Baca Juga: Jadwal Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik 2022, Lengkap Arus Mudik dan Balik
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), terjadi kemacetan kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta akibat penerapan kebijakan one way di tol Cipali dari Km 47 Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/4/2022).
Perlu diketahui, tol Cikampek pada 28 April 2022 sudah diterapkan one way dan ganjil genap yang seharusnya berakhir pada pukul 24.00 WIB. Akan tetapi, pada Jumat (29/4/2022) dini hari, jumlah kendaraan yang hendak ke arah Timur Jawa mengalami peningkatan dan membuat one way di jalan tol tersebut diperpanjang.
Hal tersebut akhirnya membuat ruas tol Cipularang, Puwakarta dari arah Bandung menuju Jakarta macet total sepanjang 5 kilometer.
Kemacetan tersebut terjadi dari Km 100 sampai Km 81 hingga mengarah ke Gerbang Tol Sadang menuju arah Jakarta. Sempat terjadi aksi pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes karena tol Cipularang dari Jakarta ke Bandung mengalami macet total.
Sejumlah warga menutup ruas tol Cipularang dari Jakarta Ke Bandung sejak pukul 01.00 WIB. Pada Sabtu (29/4/2022) pukul 09.30 WIB, polisi mengabarkan bahwa kendaraan dari arah Bandung yang melewati tol Cipularang sudah dapat melintasi tol Jakarta-Cikampek.
Pembukakaan akses tol Jakarta-Cikampek sudah dilakukan mulai pukul 09.05 WIB. Akibat kejadian tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman shantyabudi meminta maaf kepada masyarakat karena kemacetan yang terjadi.
Firman mengimbau masyarakat untuk bersabar, karena kebijakan yang diberlakukan dimaksudkan untuk kebaikan bersama.
"Kita bukan mau sakitin siapa-siapa. Tapi kalau kita tidak atur ya lebih marah lagi mereka, macet dan tidak diatur, sekarang sabar, dan gantian ini menjadi kunci. Ini bulan Ramadhan," kata Firman, di GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Kendaraan yang Bebas Aturan One Way dan Ganjil Genap"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News