JAKARTA. Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan mengelola 13 ruas jalan nasional di Ibu Kota yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum.
Hal tersebut mengacu pada diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 148/KTPS/m/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya.
Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Suko Wibowo mengatakan, dengan dikeluarkannya SK tersebut, Pemprov DKI dapat melaksanakan pekerjaaan pada ruas jalan nasional, baik kegiatan peningkatan maupun pemeliharaan jalan.
"Di SK itu disebutkan untuk jalan-jalan nasional yang ada di wilayah Jakarta mulai diserahkan kewenangannya ke Pemprov DKI," kata Suko saat dihubungi, Senin (5/10/2015).
Menurut Suko, ruas jalan nasional yang telah diserahkan pengelolaannya ke Pemprov DKI mencakup Jalan Daan Mogot, Jalan Bekasi Raya, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Pasar Jumat, Jalan Kartini, Jalan Bogor Raya, Jalan TB Simatupang, Jalan Cakung-Cilincing dan Jalan Akses Marunda.
Dia menyebut saat ini sudah mulai dilakukan perbaikan di jalan-jalan tersebut.
"Tapi karena saat ini anggaran kita terbatas, perbaikan baru yang ringan-ringan. Di tahun 2016 nanti sudah full kita anggarkan untuk penanganan jalan-jalan nasional," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 631 tahun 2009, jalan-jalan di Jakarta yang berstatus jalan nasional meliputi Jalan Akses Cengkareng, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pejompongan-Kebayoran Lama, Jalan Arteri Kebayoran Lama, Jalan Metro Pondok Indah, Jalan Pasar Jumat, Jalan Ciputat Raya, Jalan Kartini, Jalan TB Simatupang, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Bogor, Jalan Cakung-Cilincing, dan Jalan Akses Marunda.
Kemudian Jalan Daan Mogot, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Halim Perdanakusuma, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jend A Yani, Jalan Perintis kemerdekaan, Jalan Bekasi Raya, Jalan Laks Yos Sudarso, Jalan Sulawesi, Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Enggano, Jalan Taman Stasiun Priok, Jalan Laks Martadinata, Jalan Lodan, Jalan Krapu, Jalan Pakin, Jalan Gedong Panjang, Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Jembatan Tiga, Jalan Jembatan Dua dan Jalan Latumenten.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News