2 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Cek Syarat & Manfaatnya

Senin, 06 April 2026 | 04:20 WIB
2 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026,  Cek Syarat & Manfaatnya

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026: Daftar Provinsi, Syarat, dan Cara Manfaatkan Kesempatan


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah provinsi sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak dengan syarat tertentu.

Setidaknya, ada dua provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.

Tonton: Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Tetap di Bunker Usai Gugurnya Tiga Rekan

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:
- Pembebasan denda pajak kendaraan  
- Keringanan pembayaran tunggakan  

Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Syarat pemutihan pajak di Aceh:
- KTP pemilik kendaraan  
- STNK asli atau surat keterangan hilang  
- Nota pajak asli  
- Dokumen pendukung lainnya  

Tonton: Selat Hormuz Mulai Ditembus! Kapal LNG Jepang Berhasil Lolos di Tengah Perang Iran

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.

Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Keuntungan yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak  
- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya  

Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.

Syarat pemutihan pajak di Sultra:
- KTP  
- STNK atas nama pelajar/mahasiswa (wajib balik nama jika belum)  
- Kartu pelajar atau mahasiswa  
- BPKB  

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:

- Menghapus denda keterlambatan pajak  
- Mengurangi beban tunggakan pajak lama  
- Mempermudah proses administrasi kendaraan  
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak  

Baca Juga: Resmi! Ini Aturan WFH ASN Jakarta April 2026: Cek yang Boleh dan Tidak?

Tips Memanfaatkan Pemutihan Pajak

Agar tidak melewatkan kesempatan ini, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

1. Segera cek status pajak kendaraan Anda  
2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan  
3. Datang lebih awal ke kantor Samsat untuk menghindari antrean  
4. Pastikan kendaraan atas nama sendiri atau segera lakukan balik nama  

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026 masih tersedia di beberapa daerah seperti Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Dengan berbagai keringanan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

Jangan sampai terlewat, karena program ini bersifat terbatas dan tidak selalu tersedia setiap saat.






Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/04/05/070100315/dua-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-berlaku-april-2026.


 

10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025, Coretax Tembus 17,6 Juta Akun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru