BANSOS - Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 wajib mematuhi peraturan agar bantuan tidak dicabut.
Melansir Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, pencairan dimulai tanggal 6 Desember 2024. Jumlah penerima tahap ini sebanyak 523.622 peserta didik.
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bantuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh siswa.
Baca Juga: APPI Beberkan Penyebab Kinerja Industri Multifinance Tumbuh Melambat
Berikut ini beberapa larangan penerima KJP Plus yang bisa menyebabkan batuan dicabut.
Larangan penerima KJP Plus
Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut ini daftar larangan penerima KJP Plus.
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
Tonton: IHSG Melemah Empat Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini.
Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.
Selanjutnya: Rupiah Spot Dibuka Menguat ke Rp 16.088 Per Dolar AS Pada Hari Ini (18/12)
Menarik Dibaca: Promo Hokben FOMO Kuliner Cashback 50% via QRIS Livin Mandiri s.d 31 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News