23 Larangan Penerima KJP Plus 2024 yang Bisa Membuat Bantuan Dicabut

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:14 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
23 Larangan Penerima KJP Plus 2024 yang Bisa Membuat Bantuan Dicabut

ILUSTRASI. 23 Larangan Penerima KJP Plus 2024 yang Bisa Membuat Bantuan Dicabut. Tribunnew/Jeprima


BANSOS -  Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 wajib mematuhi peraturan agar bantuan tidak dicabut.

Melansir Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, pencairan dimulai tanggal 6 Desember 2024. Jumlah penerima tahap ini sebanyak 523.622 peserta didik. 

Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bantuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh siswa. 

Baca Juga: APPI Beberkan Penyebab Kinerja Industri Multifinance Tumbuh Melambat

Berikut ini beberapa larangan penerima KJP Plus yang bisa menyebabkan batuan dicabut.

Larangan penerima KJP Plus

Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut ini daftar larangan penerima KJP Plus.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

Tonton: IHSG Melemah Empat Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Itulah daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini. 

Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.

Selanjutnya: Rupiah Spot Dibuka Menguat ke Rp 16.088 Per Dolar AS Pada Hari Ini (18/12)

Menarik Dibaca: Promo Hokben FOMO Kuliner Cashback 50% via QRIS Livin Mandiri s.d 31 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru