COVID-19 - Jakarta. Prediksi peningkatan kasus Covid-19 pasca perayaan libur Lebaran menjadi kenyataan. Zona merah Covid-19 di Indonesia kembali meningkat per 23 Mei 2021.
Berdasarkan data situs Covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 10 daerah berstatus zona merah Covid-19 per 23 Mei 2021. Jumlah itu berkurang dari 7 daerah berstatus zona merah Covid-19 per 16 Mei 2021.
Penambahan zona merah Covid-19 karena jumlah tren penambahan kasus positif Covid-19 kembali naik. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Rabu (26/5) ada tambahan 5.034 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.791.221 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 3.189 orang sehingga menjadi sebanyak 1.645.263 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 144 orang menjadi sebanyak 49.771 orang.
Zona merah Covid-19 adalah daerah berisiko tinggi penularan virus corona penyebab Covid-19. Satgas Covid-19 memperbarui data zona penularan virus corona, dari zona merah, zona hijau, dan zona oranye setiap minggu.
Per 23 Mei 2021, zona merah Covid-19 di Indonesia mencapai 10 kabupaten/kota. Pulau Sumatra tercatat memiliki paling banyak daerah berstatus zona merah corona. Itu antara lain di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi dan Riau.
Baca juga: Waspada, Anda bisa terinfeksi Virus Corona di 5 tempat ini
Berikut daftar zona merah Covid-19 di Indonesia berdasarkan data terbaru, 23 Mei 2021:
Zona Merah Covid-19 di Sumatra Utara
- Deli Serdang
Zona Merah Covid-19 di Sumatra Selatan
- Kota Palembang
Simak daftar zona merah Covid-19 lainnya di halaman selanjutnya
Zona Merah Covid-19 di Riau
- Kota Pekanbaru
- Indragiri Hulu
Zona Merah Covid-19 di Sumatra Barat
- Agam
- Kota Payakumbuh
Zona Merah Covid-19 di Jambi
- Kota Jambi
- Tanjung Jabung Barat
Baca juga: Jadi lebih singkat, ini alur terbaru layanan vaksinasi Covid-19
Zona Merah Covid-19 di Jawa Tengah
- Wonogiri
Zona Merah Covid-19 di Jawa Barat
- Kota Cirebon
Perhitungan indikator kesehatan masyarakat:
Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan adalah sbb:
Indikator epidmiologi:
1) Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2) Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
3) Penurunan jumlah meninggal kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
4) Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5) Penurunan jumlah kasus positif & probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6) Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7) Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif & probable
8) Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk
9) Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk
10) Kecepatan Laju Insidensi per 100,000 penduduk
PS. Data probable didapatkan dari data PHEOC utk nomor 1, 3, 7, sedangkan data probable untuk nomor 6 didapatkan dari data RS Online
Baca juga: Selain India, sistem kesehatan negara ini berpotensi hancur akibat Covid-19
Indikator surveilans kesehatan masyarakat
1) Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
2) Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)
Indikator pelayanan kesehatan
1) Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
2) Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
Sumber data:
- Data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan.
- Data pasien ODP, PDP, dan kapasitas pelayanan RS didapatkan berdasarkan data RS Online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Ingat pandemi Covid-19 belum berakhir, masih ada daerah berstatus zona merah corona. Patuhi protokol kesehatan, selalu kenakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Zona merah corona per 23 Mei 2021 naik lagi jadi 10 wilayah, ini daerahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News