IKN Nusantara

3 Keuntungan yang Bakal Didapat ASN Pionir IKN, Cek Daftarnya

Kamis, 04 Juli 2024 | 06:12 WIB Sumber: Kompas.com
3 Keuntungan yang Bakal Didapat ASN Pionir IKN, Cek Daftarnya

ILUSTRASI. Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Proses pemindahan sejumlah ASN ke IKN mulai bertahap dilakukan pada Juli 2024 sampai November 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


IKN NUSANTARA - JAKARTA. Proses pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai bertahap dilakukan pada Juli 2024 sampai November 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ada beberapa skema penempatan ASN di IKN, Senin (1/7/2024). 

Di antaranya pemindahan ASN Kementerian/Lembaga IKN sebagai ASN pionir IKN secara bertahap, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penempatan di IKN, serta mutasi pegawai dari Pemerintah daerah (Pemda). 

Untuk mendukung pemindahan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana bagi 3.246 ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama hingga November 2024. 

Apa saja keuntungan yang didapatkan ASN yang pindah ke IKN tahap pertama atau ASN pionir tersebut? Berikut ulasannya. 

Keuntungan ASN pionir IKN 

Kompas.com merangkum beberapa keuntungan yang bakal didapat ASN pionir yang ditempatkan di IKN. Berikut beberapa di antaranya: 

- Kemungkinan tambahan gaji dan percepatan kenaikan pangkat 

ASN yang bersedia ditempatkan di IKN kemungkinan mendapatkan gaji tambahan dan percepatan kenaikan pangkat. 

Hal itu berdasarkan usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas pemindahan ASN ke IKN pada Senin (1/7/2024). 

Baca Juga: 3 Cara Pemindahan ASN ke IKN, Cek Juga Rincian Formasi CPNS 2024 di IKN

"Tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN. Saya belum bisa umumkan karena angkanya akan di-exercise ulang dengan Bu Menteri Keuangan (Menkeu)," kata Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Meski kenaikan pangkat telah dihitung secara teknis, tetapi Menpan-RB menyebut jika usulan tersebut masih dipertimbangkan mengingat faktor biaya. 

- Rumah dinas 

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah bakal memberikan rumah dinas untuk pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri di IKN. 

Pembangunan perumahan tersebut berlangsung sejak 2022 dan rencananya rampung pada 2024. 

Menurut aturan di atas, berikut spesifikasi hunian dinas untuk ASN, TNI, dan Polri: 

1. Menteri/Pejabat Tinggi Negara mendapat rumah tipe tapak dengan luas uni 580 meter persegi 
2. Pejabat Negara mendapat rumah tipe tapak dengan luas unit 490 meter persegi 
3. Pejabat tinggi madya/Eselon 1 mendapat rumah tipe tapak dengan luas 390 meter persegi 
4. Pejabat tinggi pratama/Eselon 2 mendapat rumah tipe susun dengan luas 290 meter persegi 
5. Pejabat adminstrator/Eselon 3 mendapat rumah tipe susun dengan luas 190 meter persegi 
6. Pejabat fungsional dan staf lainnya mendapat rumah tipe susun dengan luas 98 meter persegi 

Selain pembangunan rumah, pada tahap I, pemerintah juga membangun sarana ibadah, pasar, dan fasilitas lain untuk mendukung pemindahan ASN beserta pejabat lainnya ke IKN. 

Baca Juga: Taksi Terbang di IKN Bakal Uji Coba Terbang pada Juli 2024

Dinukil dari laman resmi KemenPANRB, sebanyak 47 tower hunian untuk ASN dan TNI/Polri akan selesai dibangun pada November 2024. ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit).

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru