KONTAN.CO.ID - Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 dapat memantau informasi melalui sejumlah kanal yang digunakan pada program sebelumnya. Namun, hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan dan belum membuka layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian BSU dalam siaran langsung Pers pada 30 September 2026 melalui kanal Sekretariat Presiden. Bantuan ini direncanakan untuk 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
BSU direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan nominal Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 bagi setiap penerima. Lantas, apa saja link cek BSU 2026 yang bisa dipantau dan kapan bantuan tersebut cair?
4 Link Cek BSU 2026 Rp900.000
Ada empat kanal yang digunakan dalam pengecekan BSU pada program sebelumnya, yaitu website Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan aplikasi PosPay.
Perlu diketahui, langkah-langkah berikut merujuk pada mekanisme terdahulu. Belum ada konfirmasi bahwa seluruh layanan tersebut sudah diperbarui untuk BSU 2026.
1. Website BSU Kemnaker
Pekerja dapat mengakses website BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut:
Link: BSU Kemnaker
Berdasarkan mekanisme pengecekan sebelumnya, berikut langkah-langkahnya:
- Buka website BSU Kemnaker.
- Pilih menu pengecekan NIK atau Cek NIK jika tersedia.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol Cek Status.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Laman tersebut masih memuat informasi BSU 2025. Karena itu, hasil pengecekan belum dapat dijadikan kepastian mengenai status penerima BSU 2026.
2. Website BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kanal berikutnya adalah website khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan pada program sebelumnya.
Link: BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pada mekanisme terdahulu, pekerja diminta memasukkan NIK dan data identitas lain sesuai petunjuk yang tersedia di halaman tersebut.
Untuk BSU 2026, pekerja perlu menunggu informasi resmi mengenai pembaruan layanan dan prosedur pengecekan. Anda juga dapat mengakses website utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pekerja juga dapat memantau informasi bantuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang menyediakan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme program sebelumnya:
- Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda.
- Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika tersedia.
- Tekan opsi Klik Di Sini.
- Lengkapi data yang diminta.
- Klik Lanjutkan.
- Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.
Ketersediaan menu khusus BSU 2026 belum dapat dipastikan. Pastikan Anda memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum menggunakan fitur tersebut.
4. Aplikasi PosPay
PosPay merupakan aplikasi dari PT Pos Indonesia yang digunakan dalam mekanisme penyaluran dan pengecekan BSU sebelumnya.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme terdahulu:
- Buka aplikasi PosPay.
- Pilih ikon huruf i di pojok kanan bawah.
- Pilih layanan Kemnaker.
- Pilih layanan BSU jika tersedia.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik Cek Status Penerima.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Penggunaan PosPay untuk mengecek penerima BSU 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi pemerintah. Oleh karena itu, langkah tersebut merupakan panduan dari program sebelumnya, bukan jaminan bahwa layanan sudah tersedia untuk penyaluran tahun ini.
Baca Juga: Kapan Pencairan BSU 2026 Rp900.000? Cari Tahu di Sini serta Link Ceknya
Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan penerima BSU.
Berikut kriteria yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 setiap bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri: Bantuan subsidi upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persyaratan tersebut dapat menjadi acuan awal bagi pekerja. Namun, ketentuan teknis resmi untuk pelaksanaan BSU 2026 tetap perlu ditunggu.
BSU 2026 Rp900.000 Kapan Cair?
Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis dan belum membuka layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026.
Dengan demikian, pekerja belum dapat memastikan kapan bantuan mulai disalurkan maupun status penerima melalui layanan khusus BSU 2026 yang telah dikonfirmasi resmi.
Sambil menunggu pengumuman lebih lanjut, pekerja dapat memantau website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi melalui aplikasi JMO dan PosPay juga dapat diperiksa apabila tersedia, tetapi pastikan layanan tersebut sudah memberikan informasi resmi untuk program 2026.
Jadi, meskipun pemerintah telah menyampaikan rencana bantuan sebesar Rp900.000, pekerja tetap perlu menunggu kepastian jadwal pencairan dan mekanisme penerimaan BSU 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News