KONTAN.CO.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 masih dinantikan pekerja. Pemerintah telah menyampaikan rencana pemberian bantuan tersebut, tetapi hingga Oktober 2026 belum mengumumkan tanggal resmi penyalurannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut dalam siaran langsung Pers pada 30 September 2026 melalui kanal Sekretariat Presiden. BSU direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Bantuan akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan nominal Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 bagi setiap penerima. Lantas, kapan pencairan BSU 2026 dan di mana pekerja dapat mengecek status penerimanya?
Kapan Pencairan BSU 2026 Rp900.000?
Pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan BSU 2026 hingga Oktober 2026. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis pelaksanaan program dan belum membuka secara resmi layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026.
Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal penyaluran, mekanisme pencairan, dan cara memastikan status penerima bantuan.
Meski rencana pemberian BSU telah disampaikan, hal tersebut belum berarti dana bantuan sudah mulai dicairkan. Pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Daftar Link Cek BSU Kemnaker 2026
Pekerja dapat memantau sejumlah kanal yang digunakan dalam program BSU sebelumnya. Namun, perlu diketahui bahwa layanan dan prosedur berikut belum dikonfirmasi telah diperbarui untuk program 2026.
1. Website BSU Kemnaker
Pengecekan BSU pada program sebelumnya dapat dilakukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan berikut:
Link: BSU Kemnaker
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme terdahulu:
- Buka website BSU Kemnaker.
- Pilih menu pengecekan NIK atau Cek NIK jika tersedia.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol Cek Status.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Perlu diperhatikan bahwa laman tersebut masih memuat informasi BSU 2025. Karena itu, hasil pengecekan belum dapat dijadikan kepastian mengenai status penerima BSU 2026.
2. Website BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat memantau website khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan dalam program sebelumnya.
Link: BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pada mekanisme terdahulu, pekerja diminta memasukkan NIK dan data identitas lain sesuai petunjuk yang tersedia di website tersebut.
Untuk program 2026, pastikan informasi mengenai pembaruan layanan dan prosedur pengecekan telah diumumkan secara resmi. Anda juga dapat mengunjungi website utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Penerima BSU 2026 Rp900.000 Siapa Saja? Ini Syarat Penerimanya
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Selain melalui website, pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang menyediakan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme program sebelumnya:
- Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda.
- Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika tersedia.
- Tekan opsi Klik Di Sini.
- Lengkapi data yang diminta.
- Klik Lanjutkan.
- Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.
Ketersediaan menu khusus BSU 2026 belum dapat dipastikan. Periksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum menggunakan fitur tersebut.
4. Aplikasi PosPay
PosPay merupakan aplikasi PT Pos Indonesia yang digunakan dalam mekanisme penyaluran dan pengecekan BSU sebelumnya.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme terdahulu:
- Buka aplikasi PosPay.
- Pilih ikon huruf i di pojok kanan bawah.
- Pilih layanan Kemnaker.
- Pilih layanan BSU jika tersedia.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik Cek Status Penerima.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Penggunaan PosPay untuk mengecek penerima BSU 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi pemerintah. Jadi, langkah tersebut sebaiknya dipahami sebagai panduan dari program sebelumnya, bukan jaminan bahwa layanan sudah tersedia untuk penyaluran tahun ini.
Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan penerima BSU.
Berikut kriteria yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 setiap bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri: Bantuan subsidi upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persyaratan tersebut dapat menjadi acuan awal bagi pekerja. Meski demikian, ketentuan teknis resmi untuk BSU 2026 tetap perlu ditunggu.
Pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000 belum memiliki jadwal resmi hingga Oktober 2026. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis dan belum membuka layanan pengecekan NIK khusus untuk program tersebut.
Sambil menunggu pengumuman, pekerja dapat memantau website BSU Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta informasi melalui aplikasi JMO dan PosPay. Namun, pastikan kanal yang digunakan telah menyediakan informasi resmi untuk program 2026 sebelum menyimpulkan status penerimaan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News