400.000 kendaraan di Bekasi menunggak pajak

Sabtu, 09 November 2019 | 14:15 WIB   Reporter: Azis Husaini
400.000 kendaraan di Bekasi menunggak pajak


PAJAK -JAKARTA. Program penghapusan denda pajak kendaraan pada 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi diharapkan dapat mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi dalam jumlah signifikan.

Sebab, lebih dari 30 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Bekasi masih menunggak pajak kendaraan sampai hari ini.

"Dari potensi pajak kendaraan bermotor, lebih dari 30-an persen yang masih menunggak.

Baca Juga: Jangan kaget, nanti bakal ada STNK berbentuk kartu dan bisa jadi alat pembayaran

Mereka masuk dalam kategori kendaraan tidak daftar ulang (KDTU)," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan, kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).

Gumiwan menyebutkan, presentase itu setara dengan lebih dari 400.000 pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Jumlah tersebut didominasi pemilik sepeda motor, lantaran okupansi sepeda motor di Kota Bekasi memang lebih tinggi daripada okupansi kendaraan roda empat. "Harus di kantor ya datanya.

Tapi sekarang saja ada 1,69 juta (motor), 400 (ribu) lebih yang belum bayar," kata dia.

Editor: Azis Husaini

Terbaru