JAKARTA. Kebakaran yang terjadi di Wisma Kosgoro, Jalan MH. Thamrin, Senin (9/3/2015) malam lalu menyisakan masalah yang terkuak pada publik. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, mencatat 41 gedung perkantoran swasta di DKI Jakarta tidak memiliki sertifikat kelaikan sistem proteksi kebakaran.
Gedung-gedung yang sudah terdata tidak memenuhi sistem proteksi kebakaran akan ditempeli stiker tanda tak laik.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subejo mengatakan, gedung-gedung pencakar langit di Jakarta tidak hanya diwajibkan memiliki sertifikat kelaikan proteksi kebakaran.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.7 Tahun 2010, bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan gedung tersebut digunakan.
"Agar bisa mendapatkan SLF, sebuah bangunan tinggi harus terlebih dahulu lolos uji instalasi dan perlengkapan bangunan dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta," kata Subejo, Rabu (11/3/2015).
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang dimaksud laik fungsi yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari bangunan gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang
ditetapkan.
Ada empat instalasi dan perlengkapan bangunan yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan tinggi non rumah tinggal di Jakarta untuk lolos uji laik fungsi, yaitu instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset, instalasi kebakaran, instalasi transportasi dalam
gedung (Lift), instalasi tata udara dalam gedung (AC), serta instalasi air bersih sumur dalam dan buangan air kotor.
Masa berlaku SLF selama lima tahun untuk setiap bangunan tinggi yang difungsikan bukan sebagai rumah tinggal serta 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Pemilik bangunan gedung yang tidak memilikiSLF pada saat memanfaatkan bangunan dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.(Aldo Fenalosa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News