7 hari menjelang Ganjil Genap baru resmi berlaku, berikut daftar jalan lengkap

Senin, 02 September 2019 | 06:00 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
7 hari menjelang Ganjil Genap baru resmi berlaku, berikut daftar jalan lengkap

ILUSTRASI. Aturan Ganjil Genap di Kawasan Fatmawati


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Senin (2/9) adalah hari ketujuh sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara remsi pada 9 September 2019.

Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.

Baca Juga: Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online

Berbeda dengan aturan lama, seminggu lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang  masuk area Ganjil-Genap.

Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Baca Juga: Uji coba mobil listrik, bus Transjakarta telah angkut 13.797 penumpang

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.

Halaman Selanjutnya: Daftar lengkap jalan Ganjil Genap

Editor: Hasbi Maulana
Terbaru