Acho dan pengelola Green Pramuka berdamai

Kamis, 10 Agustus 2017 | 06:49 WIB Sumber: Kompas.com
Acho dan pengelola Green Pramuka berdamai


JAKARTA. Komika Muhadkly alias Acho akhirnya berdamai dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City. Keduanya berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Adapun mediasi itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8) malam.

Kegiatan itu dihadiri Acho, pengacaranya, dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. "Hasilnya malam ini positif, artinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu karena tidak akan selesai malam ini," ujar Acho.

Meski berdamai, kedua belah pihak masih akan bertemu untuk merumuskan kesepakatan yang diajukan masing-masing.

"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan, yang mungkin tidak selesai dalam waktu satu-dua jam malam ini. Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang ada wacana, tetapi belum bisa kita publish itu, karena itu kita tindak lanjuti besok," ujar pengacara Aco, Thomson Situmeang.

Menurut Thomson, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ketika pelapor mencabut perkaranya itu dihentikan. Karena ini delik aduan, kecuali sudah masuk sidang, oh itu lain lagi, menjadi hal yang meringankan, tetapi ini kan masih proses di kejaksaan," ucap Thomson.

Senada dengan Acho, pengacara Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar mengatakan, pihaknya memutuskan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. "Jadi begini. Kalau kami ditanya, hampir sama dengan dari pihak saudara Acho bahwa kita menyelesaikan dengan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan," kata Rizal.

Namun, Rizal enggan mengungkapkan apa persyaratan yang diajukan kedua belah pihak hingga akhirnya memutuskan untuk berdamai. "Untuk itu secara teknis kami belum bisa jawab, karena kan akan bertemu besok dalam tindak lanjut penyelesaian perkara ini," ujarnya.

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.

Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru