Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2023, Ini 7 Provinsi yang Gelar Programnya

Rabu, 03 Mei 2023 | 04:37 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2023, Ini 7 Provinsi yang Gelar Programnya

ILUSTRASI. Ada program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang Mei 2023. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Lampung 

Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain: 

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE 
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun 
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. 

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. 

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat: 

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya 
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin. 

Baca Juga: Tegas, Pemerintah Bakal Blokir STNK yang Nunggak Pajak Selama 2 Tahun di 2023

5. Sumatera Selatan 

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. 

Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023. 

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), program pemutihan pajak tahun ini meliputi: 

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak 
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan 
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan 
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT 
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. 

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor. 


Terbaru