Ada wacana RKUHP, turis Australia yang belum menikah batalkan kunjungan ke Bali

Senin, 23 September 2019 | 09:44 WIB Sumber: Kompas.com
Ada wacana RKUHP, turis Australia yang belum menikah batalkan kunjungan ke Bali

ILUSTRASI. Pariwisata Bali


INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. Turis asal Australia mulai membatalkan rencanan liburan ke Bali karena takut akan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," tertulis dalam Pasal 417 RKUHP.

Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP. "Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.

Baca Juga: Tanggapan anggota panja terkait permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP

Travers yang sudah tinggal di Bali selama 15 tahun mengatakan jika benar disahkan, RKUHP akan membawa dampak serius bagi pariwisata di Bali.

Ada juga turis asal Australia yang memandang skeptis RKUHP. Seperti turis perempuan yang tak disebutkan namanya, diwawancara oleh jaringan TV asal Australia, 9News. "Ini benar-benar konyol. Aku tak tahu bagaimana cara mereka mempolisikan hal ini. Aku rasa butuh banyak waktu," katanya.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9) meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Tunda Pengesahan RUU KUHP, Presiden Jokowi Akui Ada Materi yang Butuh Pendalaman

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?"
Penulis : Silvita Agmasari
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru