JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memutus kontrak PT Godang Tua Jaya, pihak swasta yang melakukan pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Selama ini, Pemprov membayar Rp 400 miliar per tahun kepada PT Godang Tua Jaya untuk pengelolaan sampah Jakarta.
"Saya akan tawarkan ke (Pemkot) Bekasi, lebik baik Anda yang dapat duit sampah. Lebih adil kan, Anda bisa menolong rakyat Anda, dapat uang masuk resmi APBD. Bukan seperti sekarang. Kita bayar kepada swasta, swasta kasih kepada CSR. Versinya dia, kita nggak tahu kasih ke siapa, nilainya berapa. Kenapa nggak langsung kasih ke APBD Bekasi?" kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Karena itu, Ahok menegaskan, akan memutus kontrak dengan perusahaan swasta tersebut. Ia akan memilih memberikan dana pengelolaan sampah ke Pemkot Bekasi.
"Sebentar lagi, Godang Tua Jaya, kalau kita penyertaan 1,2,3, kita putus kontraknya. Jelas enggak bayar Rp 400 miliar ke perusahaan itu setahun," katanya.
Seperti diketahui, data dari Dinas Kebersihan, sekitar 7.000 ton sampah dari Jakarta diangkut ke TPST Bantargebang setiap hari.
Sampah tersebut diolah oleh pihak swasta, PT Godang Tua Jaya, menjadi listrik, pupuk, dan lainnya.
Perusahaaan tersebut mendapatkan Rp 400 miliar per tahun dari Pemprov Jakarta sebagai jasa pengelolaan sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News