JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menyayangkan tindakan segelintir orang yang menghadang truk sampah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
"Pokoknya, bagi saya, kalau kami tidak mencabut atau mengancam SP (surat peringatan) 1, 2, 3 soal buang sampah dengan PT Godang Tua Jaya (pengelola TPST Bantargebang), pasti enggak ada masalah. Dua puluh empat jam akses boleh dipakai buat jalan," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (5/11).
Menurut Basuki, siapa pun tidak boleh mengadang atau menutup jalan negara.
Akses menuju TPST Bantargebang, kata Basuki, juga termasuk jalan negara.
"Kenapa bisa ada sekelompok orang membatasi begitu lho. Kalau begitu, saya gubernur, lebih berhak dong? Ini kan namanya kekanak-kanakan dan konyol, sudah melanggar konstitusi," kata pria yang akrab disapa Ahok ini.
"Tapi, gubernur berhak membatasi jalan. Mobil pelat Tangerang, Bogor, Bekasi enggak boleh masuk Jakarta. Boleh enggak saya bikin aturan itu? Boleh. Saya berhak lho membuat peraturan dan saya lebih berhak sebagai gubernur," kata Basuki.
Meskipun demikian, Basuki menegaskan, ia tidak akan mengambil tindakan itu.
Sebab, Pemprov DKI bermitra dengan kota sekitar sepeti Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, dan lain-lain.
"Kita ini hidup bareng kok," kata Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News