JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Kementerian Dalam Negeri baru mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, Senin (13/4) mendatang. Sedianya, Mendagri Tjahjo Kumolo bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) APBD 2015 sebagai penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) penggunaan anggaran tahun sebelumnya pada hari ini, Jumat (10/4).
"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi," kata Basuki, di Balai Kota.
Basuki kesal mengetahui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku, DKI menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun bukan menggunakan pagu belanja.
Dengan itu, Basuki menuding Kemendagri memunculkan sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 9 triliun sebelum terbit SK APBD 2015.
"Secara logika substansi saja tidak ada orang bodoh ada Rp 9 triliun kalian sengaja masukkin laci bukan taruh di bank lagi dan jadikan silpa. Waktu ngomong, dia pintar tetapi kenapa pas ngomong angka menafsirkan pagu ini, ada ayatnya loh (di undang-undang) bukan saya yang ngarang, kenapa tiba-tiba pagu belanja yang dipakai. Wah saya protes tadi," kata Basuki kesal.
Basuki beralasan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Sementara penafsiran dari Kemendagri yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun.
Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI telah merencanakan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada Bank DKI, PT Jakarta Propertindo, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Bank Indonesia ini sudah mendesak (DKI) termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan), 'Eh Bank DKI diputuskan modalnya harus Rp 13 triliun, tapi anda (DKI) baru setor Rp 3 triliun dan harus disetor lagi nih, ada kewajiban cadangan ini'. Terus ada duit tapi enggak boleh (dipakai), makanya saya protes ini kalau gitu ceritanya," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Berdasarkan Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan Peraturan Daerah mengenai APBD di tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.
Isi dalam ayat (8) Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi:
"Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya." (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News