JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya memilih menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI, Bambang Waluyo mengatakan, Ahok sudah memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI, maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (24/5).
Bambang yang pernah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok hanya berharap proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut dihentikan.
Menurutnya, Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan langkah serupa dengan mencabut rencana banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat. Dengan langkah itu diyakini bakal membuat keadaan menjadi kondusif.
"Harapan saya, langkah pencabutan banding diikuti pula JPU agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup sudah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, usai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, posisi Ahok langsung digantikan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Setelah menjalani masa penahanan sekitar dua minggu, Ahok memutuskan menerima vonis dua tahun penjara. Melalui istrinya, Veronica Tan serta kuasa hukumnya, Ahok mencabut berkas banding.
(Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News