Ahok tak masalah mantan Kadin Pajak gugat ke PTUN

Senin, 13 Februari 2017 | 21:06 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok tak masalah mantan Kadin Pajak gugat ke PTUN


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilakan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ( kini berubah nomenkelatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setyowidodo untuk menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ahok menjelaskan, hal itu guna mengetahui alasan Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mencopot Agus sebagai Kadis Pelayanan Pajak. "Aku sih suruh dia gugat. Iya dong supaya tahu kebenaran," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Meski tak mengungkapkan kebenaran apa yang harus dibuktikan, Ahok menilai sebagai warga negara Agus sah-sah saja melakukan gugatan. "Wajar orang mau gugat kan?" ujar Ahok.

Agus mengajukan gugatan ke PTUN pada Jumat (10/2/2017). Gugatan itu diajukan Agus karena merasa Sumarsono secara sewenang-wenang mencopot jabatannya tanpa alasan yang jelas.

Saat ini Agus dipindahkan menjadi staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, penyebab pemberhentian Agus karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.

"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan," kata Suradika di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin siang.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru