Apakah Hari Kesaktian Pancasila Libur Nasional? Cek Kembali SKB 3 Menteri

Sabtu, 19 September 2026 | 04:15 WIB
Apakah Hari Kesaktian Pancasila Libur Nasional? Cek Kembali SKB 3 Menteri

ILUSTRASI. Hari Kesaktian Pancasila (Dok/Twibbonize)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober oleh masyarakat Indonesia sebagai momentum untuk mengenang peristiwa G30S serta meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Karena termasuk hari nasional yang diperingati setiap tahun, tidak sedikit masyarakat yang mencari tahu apakah tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur.

Untuk tahun 2026, Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Kamis, 1 Oktober 2026 bukan merupakan hari libur nasional.

Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi, sekolah, perusahaan, atau pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Akan Padamkan Lampu Di jalan & Gedung Ini Besok (19/9), Cek Alasan

Apakah 1 Oktober 2026 Libur Nasional?

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui SKB 3 menteri.

Dalam ketetapan tersebut terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Namun, 1 Oktober atau Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Artinya, Kamis, 1 Oktober 2026 tetap menjadi hari kerja biasa bagi masyarakat. Sekolah, kantor pemerintahan, maupun perusahaan pada umumnya tetap beroperasi sesuai jadwal masing-masing.

Tanggal Peringatan Status
1 Oktober 2026 Hari Kesaktian Pancasila Bukan libur nasional
1 Juni 2026 Hari Lahir Pancasila Libur nasional
17 Agustus 2026 Hari Proklamasi Kemerdekaan Libur nasional

Perlu dibedakan antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni dan termasuk hari libur nasional. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober, tetapi tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2026.

Baca Juga: Tim Damkar Jepang Pun Kesulitan Padamkan Kebakaran Hutan Di Kalimantan

Kenapa Hari Kesaktian Pancasila Tidak Libur?

Tidak semua hari peringatan nasional otomatis menjadi hari libur. Status tanggal merah ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

Untuk 2026, pemerintah menetapkan 17 hari sebagai libur nasional. Daftar tersebut mencakup sejumlah hari besar keagamaan serta hari nasional seperti Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Proklamasi Kemerdekaan. Hari Kesaktian Pancasila tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Dengan demikian, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tetap dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan resmi, tetapi tanggal peringatannya tidak otomatis menjadi hari libur.

Baca Juga: Selamat HUT Ke-81 Tahun PMI, Ini 30 Ucapan Penuh Semangat Ajak Peduli Sesama

Apakah Sekolah Libur pada 1 Oktober 2026?

Karena 1 Oktober 2026 bukan libur nasional, sekolah pada dasarnya tidak mendapatkan libur nasional khusus pada Hari Kesaktian Pancasila.

Namun, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan peringatan, seperti upacara atau kegiatan edukasi mengenai sejarah dan nilai-nilai Pancasila.

Apabila terdapat kebijakan khusus dari pemerintah daerah atau sekolah, jadwal kegiatan dapat mengikuti ketentuan masing-masing.

Apakah Kantor dan Perusahaan Libur?

Kantor pemerintahan dan perusahaan juga pada dasarnya tetap beraktivitas pada 1 Oktober 2026 karena tanggal tersebut bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Perusahaan tertentu dapat memiliki kebijakan internal mengenai kegiatan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan penetapan tanggal merah secara nasional.

Baca Juga: Pertamina: Penyaluran BBM di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan Berjalan Kondusif

Daftar Hari Libur Nasional Oktober 2026

Tidak adanya 1 Oktober dalam daftar libur nasional berarti masyarakat perlu melihat kalender resmi 2026 untuk mengetahui tanggal merah lainnya.

Dalam daftar resmi pemerintah, bulan Oktober tidak memiliki hari libur nasional. Daftar 17 hari libur nasional 2026 yang ditetapkan pemerintah berakhir pada Hari Kelahiran Yesus Kristus pada 25 Desember.

Dengan demikian, 1 Oktober 2026 bukan tanggal merah, meskipun bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis, 1 Oktober 2026 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama. Masyarakat tetap menjalankan kegiatan kerja maupun sekolah seperti biasa, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi atau lembaga masing-masing.

Tonton: Danantara Kejar Solusi Sampah dan Energi Hijau lewat PSEL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru