KEBIJAKAN NEGARA - JAKARTA. Kota Tangerang Selatan sudah berancang-ancang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini ditempuh oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di wilayahnya.
PSBB di Tangsel akan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 hingga Minggu 3 Mei 2020. Artinya, PSBB di Tangsel berlangsung selama 16 hari. Walikota Airin pun sudah merilis aturan pelaksana PSBB untuk wilayahnya. Beleid yang berupa Peraturan Walikota Tangsel No 13/2020 diteken Airin pada Kamis 16 April 2020.
Selain melarang sejumlah aktivitas pengumpulan massa dalam jumlah besar, Airin masih membolehkan sejumlah kegiatan sosial dan budaya. Beberapa perhelatan yang masih diperbolehkan dilaksanakan pada saat PSBB adalah khitanan, pernikahan, pemakaman bukan akibat Covid-19, dan takziah (melayat) kematian.
Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaksanakan warga apabila hendak menggelar empat kegiatan tersebut. Berikut ini syarat-syaratnya seperti dikutip Kontan.co.id berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13/2020.
Khitanan
Syarat-syarat menggelar khitanan diatur oleh pasal 17 ayat 2. Poinnya, kegiatan khitanan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 5 orang.
Keluarga yang hadir dalam kegiatan khitanan itu juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang jarak satu meter, serta menggunakan masker. Warga juga tidak boleh menggelar perayaan khitanan yang mengundang keramaian.
Pernikahan
Sesuai dengan pasal 17 ayat 3, syarat-syarat pelaksanaan pernikahan saat PSBB di KotaTangsel, yakni pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil. Kalangan yang hadir dibatasi maksimal 10 orang dan wajib menggunakan masker.
Warga juga tidak boleh melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian. Bagi pihak keluarga yang menghadiri acara pernikahan di KUA juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir dalam rentang paling sedikit satu meter.
Pemakaman dan takziah
Kegiatan pemakaman dan takziah kematian yang diizinkan selama PSBB di Kota Tangsel adalah kematian yang bukan karena Covid-19.
Proses pemakaman dan melayat jenazah hanya boleh dilakukan di rumah duka dan dihadiri keluarga atau tetangga dekat. Khusus acara pemakaman boleh dihadiri maksimal 10 orang. Kegiatan ini juga tetap menerapkan physical distancing antara orang dalam rentang paling sedikit satu meter dan wajib menggunakan masker.
Selain membolehkan empat kegiatan tersebut, Walikota Airin membatasi operasional ojek online (ojol). Pasal 18 ayat 8 Perwalkot Tangsel No 13/2020, Airin menetapkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dengan kata lain, ojol dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Tangsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News