Akan Berlaku! PNS Banten Terancam Dipotong Tukin Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 April 2026 | 04:30 WIB
Akan Berlaku! PNS Banten Terancam Dipotong Tukin Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

ILUSTRASI. Akan Berlaku! PNS Banten Terancam Dipotong Tukin Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Mulai tahun 2026 ini, aparatur sipil negara (ASN) atau yang dulu dikenal pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dihimbau tidak lalai bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika PKB tak dibayar, ada sanksi berat menanti ASN tersebut.

Pemprov Banten tengah menyiapkan kebijakan tegas bagi PNS yang lalai membayar pajak kendaraan bermotor.

Sanksi yang dirumuskan berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebagai bentuk penegakan disiplin pajak di kalangan ASN.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu persetujuan pimpinan daerah.

“Formulasi ini sedang kami susun untuk diusulkan kepada Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek MRT Jakarta Fase 2 Capai 59%, Ini Target Penyelesaiannya

Menurut Berly, kebijakan ini bertujuan agar ASN dapat menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Sebagai langkah awal, Bapenda Banten tengah melakukan sinkronisasi data antara kepemilikan kendaraan dan data kepegawaian.

Koordinasi dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Program ini rencananya akan diuji coba terlebih dahulu di internal Bapenda sebelum diterapkan lebih luas ke seluruh ASN di Banten.

Selain itu, Bapenda juga meluncurkan program penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah wajib pajak atau door to door.

Sebanyak 960 pegawai akan diterjunkan dengan target minimal 10 penagihan pajak per pegawai setiap bulan.

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan mampu menyelesaikan sekitar 9.600 tunggakan pajak kendaraan setiap bulan.

Penagihan akan dilakukan di luar jam pelayanan, yakni setelah pukul 16.00 atau pada akhir pekan, dengan melibatkan dukungan RT/RW setempat.

Tonton: Nasib Palisade di Indonesia Hyundai Beri Jaminan Purna Jual

Sistem Reward dan Punishment

Untuk memastikan efektivitas program, Bapenda menerapkan sistem reward dan punishment bagi para pegawai.

Kinerja penagihan akan dievaluasi setiap tiga bulan dan menjadi dasar pemberian insentif.

“Jika target tidak tercapai, maka akan berdampak pada pengurangan insentif,” tegas Berly.

Meski dilakukan secara langsung, pemerintah menekankan pendekatan yang humanis dalam penagihan pajak.

Petugas diminta tidak bertindak seperti penagih utang, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Di sisi lain, realisasi pendapatan Provinsi Banten pada triwulan I 2026 tercatat mencapai Rp 1,978 triliun, mendekati target Rp 2,002 triliun.

Pemerintah optimistis inovasi penagihan seperti program door to door dapat membantu menutup selisih target tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memperkuat peran ASN sebagai contoh bagi masyarakat.







Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/17/200348178/asn-banten-menunggak-pajak-kendaraan-terancam-dipotong-tukin.


 

Prabowo-Bahlil Gaspol! RI Segera Impor Minyak Rusia, LPG Ikut Dikejar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru