Akibat corona, Pemprov DKI Jakarta berencana potong tunjangan dan tiadakan THR PNS

Kamis, 07 Mei 2020 | 14:34 WIB Sumber: Kompas.com
Akibat corona, Pemprov DKI Jakarta berencana potong tunjangan dan tiadakan THR PNS

ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/18.


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50%. Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus. "Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50%," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Baca Juga: Saat ramalan Gubernur BI dan Menkeu Sri Mulyani meleset, kuartal I cuma tumbuh 2,97%

"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia. 

Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai. Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai. Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu. 

Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. "THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur. 

Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, lanjut Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun. Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan. 

Baca Juga: Ingat ya, pada Mei-Oktober pelanggan UKM ini enggak perlu bayar listrik

Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp 47 triliun. Artinya, masih ada defisit sekitar Rp 4 triliun. "Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," kata Catur. 

Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Berencana Potong Tunjangan hingga Tiadakan THR PNS akibat Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru