Alasan Pemprov DKI Jakarta tetap berlakukan belajar dari rumah

Sabtu, 02 Januari 2021 | 17:09 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Alasan Pemprov DKI Jakarta tetap berlakukan belajar dari rumah

ILUSTRASI. Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020).


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi ini.

Ia bilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021.

"Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1).

Baca Juga: Epidemiolog ingatkan vaksin bukan solusi ajaib atasi pandemi Covid-19

Meski begitu, lanjut Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Baca Juga: Menkes: Butuh 3,5 tahun untuk selesaikan proses vaksinasi corona di Indonesia

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” ujar dia.

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah. Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tersebut tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja, melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Selanjutnya, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kerja sama dan peran aktif para orang tua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.

Baca Juga: Anies: Belum ada keputusan soal pembelajaran tatap muka di sekolah pada januari 2021

“Tentunya hal tersebut sedang kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar,” terangnya.

Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Lebih lanjut Nahdiana mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.

Seluruh proses terkait blended learning ini akan dipersiapkan dengan baik dan matang sebelum diimplementasikan. Baik dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan hingga kegiatan belajar-mengajar.

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” tutur Nahdiana.

Selanjutnya: 10 Perguruan tinggi terbaik di Indonesia 2021, referensi SNMPTN tahun depan

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru