JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan membongkar bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas Pulau D.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, bangunan itu tidak berdiri di atas daerah terlarang.
"Kalau (bangunan) yang dibongkar itu kebijakannya kalau berdiri di tempat yang daerah terlarang. Seperti di pinggir kali atau di atas jalur hijau, ya kami bongkar," kata Saefullah, kepada wartawan, di Balai Kota, Jumat (15/4).
Bangunan yang berdiri di atas Pulau D merupakan bangunan yang direncanakan. Bangunan berbentuk ruko dan perumahan cluster itu hanya tinggal membutuhkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.
IMB dapat terbit setelah dua aturan terbit. Yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).
"Bangunan itu berdiri di tempat yang nanti memang direncanakan untuk itu, jadi tidak dibongkar. Urus saja izinnya, tapi sampai perda terbit," kata Saefullah.
DPRD sudah menghentikan pembahasan dua raperda tersebut. Kegiatan pembangunan di atas Pulau D sudah berhenti total. Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah menyegel sekitar 300 bangunan di atas Pulau D.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman meminta Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan di atas Pulau D karena tidak memiliki izin.
"Kalau sudah ada izin silakan (pengembang dirikan bangunan) gitu lho. Ini belum ada izin, kok bangun (bangunan di atas pulau)? Enggak boleh, jadi harus dibongkar," kata Prabowo. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News