JAKARTA. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menyegel bangunan-bangunan di atas lahan hasil reklamasi di Pulau D. Bangunan-bangunan itu harus dibongkar.
"Kalau sudah ada izin silahkan (pengembang dirikan bangunan) gitu lho. Ini belum ada izin, kok bangun. Enggak boleh," kata Prabowo, Jumat (15/4).
Ia menegaskan, bangunan itu harus segera dibongkar. Pendirian bangunan itu di atas lahan itu baru dapat dilakukan setelah hasil revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) terbit.
"Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) bilangnya, 'biarin, (bangunan) enggak saya bongkar. Biar nanti kena denda'. Kena dendanya kapan?," kata Prabowo.
"Kalau sekarang, mereka tidak bisa didenda, karena IMB (izin mendirikan bangunan) enggak ada juga. Kalau nanti tiga tahun lagi baru didenda, menghitung dendanya bagaimana? Kan beda lagi," kata Prabowo.
Ahok sebelumnya menyebutkan tidak akan membongkar bangunan di atas Pulau D. Menurut Ahok, pengembang Pulau D yaitu PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group tidak melanggar aturan. Pendirian bangunan hanya tidak berdasarkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Saat ini, bangunan di Pulau D disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan hingga pengelola mendapatkan izin mendirikan bangunan. Untuk sementara pembangunan gedung di Pulau D dihentikan. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News