Anies Baswedan sebut semua rumah ibadah sudah bisa dibuka mulai besok, Jumat (5/6)

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:42 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Anies Baswedan sebut semua rumah ibadah sudah bisa dibuka mulai besok, Jumat (5/6)


DKI JAKARTA -  JAKARTA. DKI Jakarta masih tetap menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetapi sudah mulai memasuki masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, di masa transisi fase 1 ini, beberapa kegiatan sudah mulai diizinkan beroperasi, salah satunya rumah ibadah. Dia menerangkan, mulai Jumat (5/6), rumah ibadah sudah diizinkan untuk dibuka.

Baca Juga: Anies: Kendaraan pribadi bisa full kapasitas tapi dengan catatan

"Mulai besok, kegiatan kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan. Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, pura, klenteng, semua sudah bisa dibuka tetapi hanya untuk kegiatan rutin," ujar Anies, Kamis (4/6).

Meski sudah dibuka, ada sejumlah protokol yang masih harus diikuti. Pertama, jumlah peserta ibadah maksimal hanya 50% dari kapasitas. Ditetapkan jarak aman setiap 1 orang.

Lalu, sebelum kegiatan dimulai dilakukan kegiatan pembersihan tempat ibadah menggunakan disinfektan dan setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiata rutin, tempat ibadah harus ditutup kembali.

Baca Juga: Kurangnya tenaga laboratorium membuat jumlah tes corona tidak maksimal

"Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka 1 jam sebelum dan ditutup 1 jam sesudahnya. Sesudahnya itu masih ditutup, ini untuk menghindari potensi penularan," terang Anies.

Khusus untuk masjid dan mushoa pun, tidak diperkenankan menggunakan karpet atau permadani, sehingga setiap jamaah harus membawa sajadah/alat sholat sendiri. Tak hanya itu, penitipan alas kaki pun harus disiapkan sendiri.

"Ini akan bisa dimulai besok, Jumat, karena itu saya minta kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detail protokol Covid-19, agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya sudah siap," jelas Anies.

Baca Juga: Anies siapkan kebijakan rem darurat bila PSBB transisi tak berhasil menekan Covid-19

Adapun, sejumlah tempat kegiatan tertentu lainnya seperti tempat kerja dan tempat usaha, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang menggunakan media transportasi akan dibuka secara bertahap dan terbagi atas pekan pertama yakni 5-7 Juni, pekan kedua 8-14 Juni, pekan ketiga 15-21 juni, dan pekan keempat 22-28 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru