Anies Baswedan ungkap banyak perusahaan di Jakarta langgar aturan PSBB

Senin, 13 April 2020 | 20:52 WIB Sumber: Kompas.com
Anies Baswedan ungkap banyak perusahaan di Jakarta langgar aturan PSBB


Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:

1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.

2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.

7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.

8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. (Cynthia Lova)

Baca Juga: Ojol masih boleh angkut penumpang, YLKI: Pemerintah tak serius atasi virus corona

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru