DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selama empat hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih banyak perusahaan yang melanggar aturan.
Sebab, sampai saat ini masih banyak pergerakan masyarakat daerah lain ke Jakarta lantaran masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan aturan bekerja di rumah.
Baca Juga: Gojek masih menunggu lampu hijau mitra pengemudi bawa penumpang
“Kemudian, terkait dengan dunia usaha. Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan kerja di rumah. Ini menyalahi aturan PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (13/4/2020).
Ia meminta kesadaran pengelola atau manajemen perusahaan untuk menerapkan aturan PSBB untuk bekerja di rumah. Sehingga, bisa melindungi masyarakat dengan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ini penting sekali disadari bukan pemerintah ini melindungi masyarakat dari penularan. Makanya sekali lagi meminta di luar sektor- sektor dikecualikan supaya menaati aturan ini ,” kata dia.
Anies pun mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan jika ditemukan masih membiarkan karyawannya bekerja.
“Kita sendiri akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan sektor yang dikecualikan. Misalnya kesehatan, pangan, sektor perhotelan, energi,” ujar dia.
Baca Juga: Sekjen PSSI Ratu Tisha mundur dari Pengurusan PSSI, berikut pernyataan lengkapnya
“Di luar dari itu perusahaan harus segera mentaati, kami akan dilakukan akan melakukan tindakan tegas evalusasi izin usaha dan jika ditemukan melakukan pelanggaran,” tutur dia.
Diketahui dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada delapan sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB.
Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:
1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.
7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.
8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. (Cynthia Lova)
Baca Juga: Ojol masih boleh angkut penumpang, YLKI: Pemerintah tak serius atasi virus corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News