Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

Minggu, 19 Desember 2021 | 18:11 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi


Baca Juga: DKI Revisi UMP 2022, KSPI Dorong Wilayah Lain Tiru Jakarta

Maka penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% masih dalam rentang BA dan BB yang diamanatkan PP No. 36 tersebut. "Ini artinya, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut, dan Gubernur DKI sudah menetapkan nilai UMP 2022 sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021," kata Timboel.

Berikutnya Timboel menambahkan, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, diamanatkan Gubernur menetapkan Upah Minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1%, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14%.

"Bila sebelumnya naik hanya 0,85% dan di bawah nilai inflasi maka upah riil pekerja menjadi menurun," jelasnya.

Dengan demikian daya beli pekerja akan meningkat, sehingga daya beli yang meningkat maka pekerja dan keluarganya akan lebih mampu mengonsumsi barang dan jasa sehingga pergerakan barang dan jasa akan lebih cepat lagi. Konsumsi pekerja akan sangat mendukung konsumsi agregat.

Struktur pertumbuhan ekonomi di Indonesia sendiri masih dikontribusi secara mayoritas oleh Konsumsi Agregat, sehingga kenaikan daya beli pekerja akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1% Jadi Rp 4.641.854

Dengan daya beli yang meningkat maka pergerakan barang dan jasa akan semakin cepat. Hingga pada akhirnya akan mendorong pengusaha memproduksi barang dan jasa lebih tinggi dan peningkatan produksi barang dan jasa akan membutuhkan tambahan pekerja. Artinya pembukaan lapangan kerja di DKI Jakarta.

Kemudian dampak positifnya, kalangan pengusaha dinilai akan mendapat tambahan profit dan negara akan mendapatkan peningkatan pajak.

"Saya berharap seluruh Gubernur dapat meninjau ulang penetapan UMP dan UM Kabupaten/Kota dengan fokus pada kewenangan yang dimiliki Gubernur di Pasal 88C ayat (1) UU Cipta Kerja, dan fokus juga pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 tahun 2021," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru