DKI JAKARTA - JAKARTA. Kabar baik bagi para pebisnis properti. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Beleid ini bertujuan untuk mempercepat perizinan gedung supaya bisnis properti bisa tumbuh. Apalagi sektor ini dinilai punya multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," ujar, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/2).
Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Sektor properti diklaim memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
Baca Juga: Rilis PDB Indonesia sudah diantisipasi, berikut saham pilihan yang layak dilirik
"Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," terangnya.
Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.
"Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19," ungkapnya.
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61%. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.
Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9% atau setara Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3% atau setara dengan Rp 17,5 triliun.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto mengatakan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.
"Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI," imbuhnya.
Ia berharap, akan ada kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.
Arsitek Steve J Manahampi menambahkan bahwa proses perijinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
Selanjutnya: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang 2 pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News