Anies putuskan UMP Jakarta naik jadi Rp 4,4 juta, bagi usaha yang tak terimbas corona

Minggu, 01 November 2020 | 12:29 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
Anies putuskan UMP Jakarta naik jadi Rp 4,4 juta, bagi usaha yang tak terimbas corona

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) . TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).

Sentara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. Hal itu disampaikan Anies sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Upah minimum provinsi Jawa Tengah 2021 tetap naik, ini rinciannya

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," terang Anies.

Nantinya pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Setelah pengajuan tersebut perusahaan dapat menggunakan UMP seperti nilai tahun 2020.

UMP dinilai mempengaruhi kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja menyusun program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Baca Juga: Hore, Gubernur Jateng Ganjar pilih tak ikuti SE Menaker, UMP Jateng 2021 naik 3,27%

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Selanjutnya: 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru