Hore, Gubernur Jateng Ganjar pilih tak ikuti SE Menaker, UMP Jateng 2021 naik 3,27%

Jumat, 30 Oktober 2020 | 20:31 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Hore, Gubernur Jateng Ganjar pilih tak ikuti SE Menaker, UMP Jateng 2021 naik 3,27%

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memutuskan tak ikuti SE Menaker. Ganjar memilih menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%, horee Tribunnews/Irwan Rismawan


UPAH MINIMUM -SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. 

Gubenur Jateng Ganjar memilih untuk tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%. Jika merujuk UMP Jateng 2020 sebesar sebesar Rp 1.742.015 maka UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12. 

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo di rumah Dinasnya, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (30/10). 

Baca Juga: 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha

Ganjar mengatakan, tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020 alias tak ada kenaikan.  Ganjar menyebut kalau ia berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah No 78/ 2015 tentang Pengupahan.  

Pertimbangan lain yang dipakai Gubernur Ganjar adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan lainnya. 
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ujar Ganjar. 

Menurut Ganjar, UMP 2021, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penghitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Dua hal ini yang coba kami pegang erat untuk menaikkan UMP 2021," ujar Ganjar  

Sesuai catatan Badan Pusat Statistik (BPS),  inflasi tahunan alias year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85%.  

"Dengan demikian, ada kenaikan UMPK (upah minimum kabupaten atau kota) sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," ujar Ganjar.  

Baca Juga: Update, 25 provinsi sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021

UMP ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.  
Para kepala daerah memiliki waktu sampai 12 November untuk menyusun UMK. 

“Ingatnya, kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.  

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan UMK, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. 

Untuk Kabupaten Banjarnegara, UMK akan naik  sebesar Rp 50.979,12, sementara Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.  "Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," ujar Ganjar.  

Adapun UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000. 

Baca Juga: Korporasi Beroperasi Normal Tetap Bisa Naikkan Upah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana
Terbaru