UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 25 provinsi yang akan mengikuti surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai dengan surat edaran tersebut, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, alias tidak naik.
Menanggapi ini, Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam pun menilai langkah yang diambil tersebut adalah hal yang wajar, mengingat sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terima laporan sudah 26 provinsi yang siap menjalankan SE karena memang wajar sekali dalam kondisi pandemi mayoritas perusahaan dalam kondisi survival atau bleeding karena beroperasi di bawah BEP (break even point)," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10).
Baca Juga: UMP 2021 tidak naik, ini rincian lengkap UMP di 34 Provinsi di Indonesia
Dia mengatakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi kali ini. Dia pun meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perundingan bipartit untuk membahas kenaikan upah, sehingga kenaikan upah di tahun mendatang tidak harus mengacu kepada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2021 akan diserahkan kepada masing-masing gubernur. Dia juga meyakini gubernur akan melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Meski begitu, Bob berpendapat setiap provinsi akan mengikuti SE yang ada atau tidak menaikkan UMP di 2021.
"Tidak ada dasarnya [menaikkan UMP]. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mendekati nol," kata Bob.
Bob pun berharap ekonomi Indonesia bisa segera pulih. Dia juga berpendapat saat ini yang penting dan yang menjadi prioritas adalah karyawan bisa tetap mendapatkan gaji, bukan hanya soal kenaikan gaji.
Selain meminta gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020, surat edaran tersebut juga meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya: Bertambah lagi, kini 25 provinsi sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News