DKI JAKARTA - JAKARTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup permanen tempat hiburan Diamond Club and Karaoke yang berlokasi di Tamansari, Jakarta Barat.
"Proses penutupannya sudah dilaksanakan pada Kamis (16/11) malam, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto di Jakarta, Jumat (17/11).
Berdasarkan instruksi tersebut, menurut Harry Apriyanto, maka Gubernur Anies meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap seluruh tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda).
"Jadi, kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Harry.
Dia menuturkan proses penutupan berlangsung aman karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi, sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
"Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut," tutur Harry.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 Perda tersebut, sambung dia, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Oleh karena itu, Pak Gubernur pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas dengan menutup permanen Diamond Karaoke," ungkap Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News