Link dan Syarat Dokumen Pendaftaran Pandang Istana untuk Ikut Upacara HUT Ke-81 RI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:17 WIB
Link dan Syarat Dokumen Pendaftaran Pandang Istana untuk Ikut Upacara HUT Ke-81 RI

ILUSTRASI. Atraksi Udara TNI AU (KONTAN/TNI AU)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran masyarakat yang ingin menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.

Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu, 5 Agustus 2026, dan dilakukan secara online melalui laman resmi Pandang Istana. Kesempatan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk merasakan langsung suasana peringatan Hari Kemerdekaan bersama Presiden dan tamu undangan di lingkungan Istana Kepresidenan.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran hanya dibuka dengan kuota 8.100 peserta dalam waktu terbatas sehingga calon peserta disarankan segera melakukan registrasi setelah akses dibuka.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Dibuka, Cek Syaratnya

Link Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi: pandang.istanapresiden.go.id

Portal tersebut mulai dibuka pada 5-7 Agustus 2026, dengan jadwal pembukaan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB.

Panitia menyediakan kuota peserta yang terbatas pada setiap hari pendaftaran. Apabila kuota harian telah terpenuhi, sistem akan otomatis menutup akses registrasi hingga jadwal pembukaan berikutnya.

Baca Juga: Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas: Ada Lomba 17-an, Makan Gratis hingga Doorpriz

Jadwal Pendaftaran

Melansir laman Setneg, jadwal pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka:

  • Rabu, 5 Agustus 2026: mulai pukul 10.00 WIB
  • Kamis, 6 Agustus 2026: mulai pukul 10.00 WIB
  • Jumat, 7 Agustus 2026: mulai pukul 10.00 WIB

Karena kuota terbatas, masyarakat disarankan mengakses laman pendaftaran beberapa menit sebelum pukul 10.00 WIB agar dapat segera melakukan registrasi saat sistem dibuka.

Syarat Pendaftaran

Sebelum melakukan registrasi, siapkan dokumen dan data berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Alamat email yang masih aktif.
  • Nomor telepon aktif.
  • Swafoto (selfie) formal terbaru sambil memegang KTP atau KIA.

Pastikan seluruh data yang diunggah sesuai dengan identitas asli untuk memperlancar proses verifikasi oleh panitia.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Ada Pesta Rakyat

Cara Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Buka laman https://pandang.istanapresiden.go.id.
  • Pilih menu pendaftaran Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
  • Isi data diri sesuai identitas.
  • Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
  • Unggah swafoto terbaru sambil memegang KTP atau KIA.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  • Kirim formulir pendaftaran.
  • Tunggu proses verifikasi dari panitia melalui email atau informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hadiah Menarik Menanti! Cek Link dan Panduan Voting Desain Logo HUT ke-81 RI

Apa Saja yang Akan Didapat Peserta?

Masyarakat yang lolos seleksi dan memperoleh undangan berkesempatan mengikuti rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan secara langsung di kawasan Istana Kepresidenan.

Selain menyaksikan Upacara Peringatan HUT ke-81 RI, peserta juga dapat menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka.

Pengalaman ini menjadi kesempatan langka karena jumlah undangan untuk masyarakat umum sangat terbatas setiap tahunnya.

Kuota Terbatas, Segera Daftar

Seperti pada penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat untuk mengikuti upacara di Istana Merdeka diperkirakan sangat tinggi. Oleh karena itu, kuota pendaftaran dapat habis dalam waktu singkat setelah sistem dibuka dengan kuota 8.100 peserta.

Calon peserta disarankan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum pukul 10.00 WIB agar proses registrasi berlangsung lebih cepat.

Selain itu, masyarakat diimbau hanya memperoleh informasi melalui laman resmi Pandang Istana serta kanal resmi Kementerian Sekretariat Negara untuk menghindari informasi yang tidak benar atau tautan pendaftaran palsu.

Tonton: OJK Blokir Rp723 Miliar Dana Korban Scam, Ratusan Ribu Rekening Ditindak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru