Apa Itu LHKPN Pejabat? Ini Aturan dan Cara Cek Harta Pejabat via Laman KPK

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu LHKPN Pejabat? Ini Aturan dan Cara Cek Harta Pejabat via Laman KPK

ILUSTRASI. Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Berdasarkan data KPK terdapat sebanyak 16.867 dari total 416.723 pejabat belum menyampaikan LHKPN, pelaporan tersebut dibuka sejak 1 Januari 2025 hingga 11 April 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.


CARI TAHU - JAKARTA. Pahami LHKPN KPK dan cara mengecek Harta Pejabat Publik. Media sosial tengah ramai dengan perbincangan pelaporan wajib harta pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya, laporan dari Deddy Corbuzier sebagai salah satu Stafsus Kementerian Pertahanan mencapai harta hampir Rp1 Triliun dalam LHKPN.

Tentunya, masyarakat turut mencari tahu informasi harga para pejabat publik lain yang berasal dari public figure. Lantas, apa sebenarnya LHKPN dan aturannya di Indonesia? Intip informasi selengkapnya.

Baca Juga: Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rincian Harta Fantastisnya!

Arti LHKPN

KPK melelalng barang sitaan kasus korupsi

Pengertian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki.

LHKPN bertujuan untuk menciptakan transparansi serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Melalui LHKPN, publik dapat mengetahui integritas para penyelenggara negara, sekaligus berperan aktif dalam pengawasan.

Baca Juga: Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN

Aturan LHKPN

LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang Wajib Melapor:

  • Pejabat eksekutif, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan perangkatnya.
  • Pejabat legislatif, seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Pejabat yudikatif, seperti hakim dan jaksa.
  • Pejabat lain yang memiliki kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku.

LHKPN harus dilaporkan secara periodik setiap tahun, serta saat pertama kali menjabat dan ketika mengakhiri masa jabatan.

Baca Juga: Daftar Mobil dan Sepeda Motor Mewah Raffi Ahmad, Ada Lamborghini hingga Motor BMW

Panduan Cek LHKPN Pejabat

Masyarakat dapat mengakses informasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui fasilitas daring yang disediakan oleh KPK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman e-LHKPN di alamat https://elhkpn.kpk.go.id.
  • Klik menu "Publikasi LHKPN" di halaman utama.
  • Masukkan nama pejabat atau instansi yang ingin dicari pada kolom pencarian. Hasil pencarian akan menampilkan daftar pejabat terkait.
  • Klik nama pejabat untuk melihat rincian harta kekayaan yang telah dilaporkan.

Anda bisa mengakses informasi ini secara gratis sebagai salah satu transparansi kepada khalayak publik.

Demikian informasi untuk mengecek LHKPN Pejabat yang wajib diketahui oleh masyarakat.

Tonton: Israel Serang Iran, Dunia di Ambang Perang Nuklir

Selanjutnya: Raup Cuan dari Kripto dan Golf, Trump Kantongi Pendapatan Rp 9,7 Triliun Setahun

Menarik Dibaca: Jangan Campurkan 4 Kandungan Skincare Ini dengan Sulfur, AHA Termasuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru