KONTAN.CO.ID - Ketahui penyebab gaji ke-13 belum cair terkait golongan berikut. Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Namun, hingga awal bulan ini masih ada sebagian pegawai yang mempertanyakan mengapa gaji ke-13 mereka belum masuk ke rekening.
Melansir laman Kementerian PAN RB, selain faktor teknis pencairan di masing-masing instansi, terdapat sejumlah kategori ASN yang memang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Bocoran Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Kapan Cair?
Golongan PNS yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak menerima gaji ke-13, yaitu:
1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau istilah lain yang setara tidak berhak memperoleh gaji ke-13.
2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak memperoleh gaji ke-13 dari pemerintah.
Baca Juga: Awas! Gaji Ke-13 Terancam Hangus Jika ASN Penuhi 2 Kondisi Ini
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Besok (2/6) Mulai Cair, Ini Penerima & Rincian Gaji PNS untuk Hitung Besar Gaji Ke-13
Kapan Gaji Ke-13 Dicairkan?
Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ASN yang belum menerima gaji ke-13 tidak selalu berarti tidak berhak mendapatkannya. Proses pencairan di instansi masing-masing masih berlangsung atau menunggu penyelesaian administrasi pembayaran.
Pastikan Anda menunggu hingga beberapa hari ke depan karena pencairan dalam masa bertahap.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besarannya!
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena komponen tersebut berbeda pada setiap pegawai, nominal gaji ke-13 yang diterima juga tidak sama antara satu ASN dengan ASN lainnya.
Jika gaji ke-13 belum cair pada awal Juni 2026, ASN tidak perlu langsung khawatir. Namun, perlu memastikan terlebih dahulu apakah termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dua kelompok yang tidak memperoleh gaji ke-13 adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.
Tonton: Danantara Umumkan Jajaran Petinggi PT DSI Pekan Depan, Proses Seleksi Masih Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News