Apa Itu Pasukan Putih Dinkes Jakarta? Cek Tugas dan Syaratnya!

Rabu, 03 September 2025 | 10:04 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Pasukan Putih Dinkes Jakarta? Cek Tugas dan Syaratnya!

ILUSTRASI. Dok. Dinkeas Jakarta


KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu Pasukan Putih Dinkes Jakarta termasuk tugas dan syarat menjadi personil. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka lowongan untuk Pasukan Putih.

Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2025 tentang Pelaksanaan Tahapan Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya muncul.

Dalam SE tersebut Dinkes mencari Petugas Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga dan Tahapan Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga. Dinas Kesehatan membuka kesempatan kepada Pelamar yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Nantinya, Petugas Layanan Kesehatan Warga akan dikoordinasi melalui Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Apa Arti Kata Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo? Ini Penjelasannya

Apa Itu Pasukan Putih?

Pasukan Putih Dinkes Jakarta adalah tim layanan kesehatan jemput bola yang diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bagian dari program cepat tanggap (Quick Wins) bersama Wagub Rano Karno dalam 100 hari kerja pemerintahan (Mei 2025).

Peluncuran Pasukan Putih Jakarta resmi pada 14 Mei 2025 di Rusun Tanah Tinggi, Johar Baru (Jakarta Pusat).

Hal ini merupakan bagian dari tiga layanan kesehatan publik penting bersama JakCare (konseling mental gratis) dan JakAmbulans (layanan ambulans cepat).

Baca Juga: Pramono Sebut Kerusakan Fasum Imbas Aksi Massa Capai Rp 51,1 miliar

Tugas Pasukan Putih

Ada tugas tujuan dalam memberikan layanan kesehatan keliling ke rumah warga, terutama:

  • Warga usia ≥ 18 tahun dengan penyakit kronis seperti stroke, diabetes, TBC, yang tidak bisa melakukan aktivitas dasar mandiri.
  • Mendeteksi dini kasus-kasus TBC dan bekerja sama dengan kader TB, serta memberikan edukasi dan memastikan pasien menyelesaikan pengobatan hingga tuntas.
  • Membantu pasien mengurus urusan administratif kesehatan seperti BPJS, serta koordinasi dengan Puskesmas setempat untuk mempermudah akses layanan.

Secara keseluruhan, Pasukan Putih adalah “garda terdepan” dalam menjembatani kebutuhan medis warga yang kurang terlayani, dengan pendekatan proaktif sampai ke rumah warga.

Baca Juga: Apa Itu Brimob? Ini Tugas, Sejarah, dan Perbedaannya dengan Pasukan Lain

Syarat untuk Pendaftaran Pasukan Putih

Agar dapat mengikuti proses seleksi, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Usia 25 hingga 45 tahun (pada saat pendaftaran)
  • Tinggi badan minimum pria 160 cm, sedangkan untuk wanita 155 cm
  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Berdomisili sesuai dengan wilayah kecamatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Bersedia mengikuti pelatihan apabila dinyatakan lulus seluruh tahapan rekrutmen

Untuk melakukan pendaftaran, Anda bisa akses pada layanan https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih, lalu pilih daerah Suku Dinas.

Demikian informasi terkait apa itu Pasukan Putih Jakarta termasuk tugas dan syarat menjadi personil.

Tonton: Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo

Selanjutnya: Mengenal 8 Perusahaan Indonesia yang Masuk Forbes Asia 100 to Watch 2025, Siapa Saja?

Menarik Dibaca: 6 Drama Korea Bertema Politik Penuh Skandal dan Konspirasi Mengguncang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Video Terkait


Terbaru