SPMB Jakarta 2025: Simak Syarat dan Cara Daftarnya untuk Jenjang TK hingga SMA

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:35 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
SPMB Jakarta 2025: Simak Syarat dan Cara Daftarnya untuk Jenjang TK hingga SMA

ILUSTRASI. SPMB Jakarta 2025: Simak Syarat dan Cara Daftarnya untuk Jenjang TK hingga SMA. KONTAN/Fransiskus Simbolon


EDUKASI -  Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang SD, SMP, SMA, SMK segera dibuka di bulan Mei 2025.

Salah satu wilayah yang membuka SPMB adalah DKI Jakarta. Siswa dan orangtua yang akan mengikuti SPMB ini wajib memahami jalur hingga persyaratan yang perlu dipenuhi. 

Berikut ini persyaratan dan jalur-jalur SPMB Jakarta 2025.

Baca Juga: Isuzu TRAGA Hadir Warna Baru Black Premium dengan Standar Cat Isuzu Manufacture

Persyaratan SPMB Jakarta tahun 2025

Persyaratan masuk TK

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan masuk SD

1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis.

5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

8. Daya tampung: 

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

Persyaratan masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Daya tampung: 

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

Baca Juga: Isuzu TRAGA Hadir Warna Baru Black Premium dengan Standar Cat Isuzu Manufacture

Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.

3. Daya tampung

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

Jalur-jalur SPMB 2025

Jalur domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran  penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

  • Meninggal dunia
  • Bercerai, atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.

 6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

  • Bencana alam, dan/atau
  • Bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan Jenis bencana yang dialami.

Baca Juga: Penguatan Harga Bitcoin Diprediksi Lambat Meski Dikelilingi Banyak Sentimen Positif

Jalur prestasi

Jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

2. Prestasi terdiri atas:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik

3. Prestasi akademik dapat berupa:

  • Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya

4. Prestasi nonakademik dapat berupa:

  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

  • Pemerintah Daerah
  • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
  • Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
  • Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Ketentuan bukti prestasi

6. Prestasi dibuktikan dengan:

  • Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

7. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

8. Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi

Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:

  • Rapor
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

Tonton: Iran Bersiap Sambut Kunjungan Presiden Rusia Vladimir Putin

Jalur afirmasi

Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Berikut ini persyaratan khusus yang wajib dipenuhi:

1. Keluarga ekonomi tidak mampu

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
  • Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

2. Penyandang disabilitas

  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Jalur mutasi

Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru

Anak guru

  • Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
  • Kartu Keluarga.

Calon siswa yang akan mendaftar SPMB Jakarta tahun 2025 bisa membuka https://disdik.jakarta.go.id/ untuk login atau melakukan pendaftaran SPMB.

Pendaftaran jenjang SD, SMP, SMK dan SMA dibuka pada bulan Mei 2025.

Selanjutnya: Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Penyesuaian Tarif Premi, Ini Respons AAJI

Menarik Dibaca: Kementerian UMKM dan Lazada Latih 150 Pelaku Usaha Padang Memasuki Dunia Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru