KEBIJAKAN DKI - PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI Jakarta).
"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam.
"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.
Saat DKI Jakarta PSBB lagi mulai 14 September, Anies mengatakan, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegas Anies Baswedan.
Baca Juga: Kasus corona melonjak, Jakarta mengetatkan PSBB
Lantas, apa itu PSBB?
PSBB adalah adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Selain itu, pemerintah menjadikan PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.
PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Baca Juga: Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta